Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang mengerahkan 817 personel gabungan untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
"Sebanyak 817 personel yang diterjunkan adalah personel gabungan, terdiri atas personel TNI-Polri," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain usai apel pasukan Operasi Mantap Praja 2024 di Mapolres Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa ratusan personel gabungan itu diturunkan untuk bertugas di seluruh TPS di sekitar Karawang yang mencapai 3.793 TPS, tersebar di 309 kelurahan/desa dan 30 kecamatan.
Baca juga: Polres Karawang simulasikan sistem pengamanan pemilu
Baca juga: Polres Karawang mulai siapkan pengamanan Pemilu 2024 antisipasi gangguan kamtibmas
Menurut kapolres, sebanyak 817 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara pada Pilkada 2024 di wilayah Karawang
"Kami mengingatkan seluruh personel yang terlibat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan netral dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata dia.
Para personel diharapkan mampu menciptakan situasi dan kondisi yang baik serta menghindari pelanggaran. Sebab pengamanan Operasi Mantap Praja 2024 ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar dan damai.
"Operasi Mantap Praja 2024 merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kelancaran jalannya Pilkada 2024," kata dia.
Baca juga: 54 TPS Karawang masuk katagori rawan gangguan keamanan
Pilkada Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, yakni Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.
Sedangkan warga Karawang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak ini mencapai 1.801.870 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 904.006 orang dan pemilih perempuan 897.864 orang.
Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.793 tempat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Untuk jumlah pemilih per tempat pemungutan suara pada pilkada serentak tahun ini di Karawang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlahnya minimal 400 orang, dan maksimal 600 orang.