Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan atau bukti yang ditemukan pada awal, jadi belum pada sampai laporan hasil," kata Hibnu dalam persidangan tahapan keterangan saksi ahli termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, dia menyebutkan terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sah, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.
Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.