Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, berharap saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yakni Polda Jabar agar independen dalam memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional dan tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," kata Marwan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Marwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya dari, ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangka-nya klien kami ini. Kenapa klien kami menjadi tersangka, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," ujar dia.
Baca juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi lakukan advokasi keluarga Pegi
Baca juga: PN Bandung kembali gelar sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditunda
Lebih lanjut, dia masih menyakini nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi Setiawan akan bebas dan berharap agar hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk tetap bersikap independen.