Kota Bogor (ANTARA) - Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun) yang diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat merilis kasus tersebut di Kota Bogor, Jumat, mengatakan penangkapan pelaku SK berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi daring slot.
"Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika,” kata Bismo.
Ia mengatakan pada tahun 2022, 2023, dan 2024, pelaku diketahui melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis search engine optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi daring.
Baca juga: Seorang DJ promosikan judi daring di Kota Bogor ditangkap polisi
Baca juga: Promosikan judi daring, seorang selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi
Bismo mengungkapkan bahwa pelaku memiliki 35 situs judi daring yang berada di bawah pengelolaannya. Pelaku juga berperan menjadi jasa perantara pembuatan PBN (private block network/navigasi berbasis kinerja) supaya situs-situs judi daring tersebut tidak bisa dideteksi Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Tersangka SK mendapatkan uang Rp24 juta per bulan," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menambahkan sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap dua pemuda admin medsos tawuran dan judi daring
Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi daring tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya ada sosok lain yang terlibat dalam jaringan situs judi daring ini.
"Kemudian kita kembangkan ke rumahnya, di daerah MBR. Kita masih dalami dan kembangkan lagi," ucapnya.
Pelaku SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polresta Bogor tangkap seorang pria pembuat dan pengelola situs judi daring
Jumat, 8 November 2024 20:16 WIB
Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika.