Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatanras Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap komplotan pembobol spesialis minimarket yang melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jabar dan Banten.
"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat.
Adapun lima tersangka tersebut berinisial MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24). Untuk MRSJ ditangkap di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (8/10). Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kampung Cisero, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10).
Menurut Rita, dari keterangan tersangka mereka telah melakukan aksi pembobolan minimarket di 15 lokasi berbeda di wilayah Jabar dan Banten. Untuk di Jabar mereka beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Karawang dan untuk Banten yakni Tangerang.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda seperti memanjat tembok lalu membongkar atap, mengantar dan menjemput serta mengawasi situasi dari dalam mobil. Adapun cara mereka menjalankan aksinya dengan masuk melalui atap minimarket yang sebelum dibongkar atau dijebol dengan menggunakan linggis, pipa besi atau alat lainnya.
Setelah berhasil masuk, komplotan ini kemudian menguras sejumlah barang yang berada di minimarket, setelah itu mereka kabur melalui jalur yang sama saat masuk.
Penangkapan komplotan pelaku pencarian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan polisi yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MRSJ di wilayah Kecamatan Warudoyong. Setelah itu, informasi dari tersangka, bahwa dalam menjalanikan aksinya mereka dibantu oleh sejumlah rekannya.
Polisi yang mendapatkan petunjuk dari MRSJ, beberapa hari kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni SP, DR, HH dan IZ di Kampung Cisero.
"Dari mereka kami menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 125 bungkus rokok dari berbagai merk serta alat yang digunakan untuk membobol minimarket seperti pipa besi sepanjang 75 cm, gunting baja, kunci, obeng dan satu unit mobil merek Toyota Calya," tambahnya.
Rita mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polres Sukabumi Kota tangkap komplotan pembobol spesialis minimarket
Sabtu, 2 November 2024 5:32 WIB