Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Inspektorat Kota Sukabumi membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Sukabumi pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024.
"Hingga saat ini sudah ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi," kata Penjabat Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari di Sukabumi, Jabar, Jumat.
Menurut Hasan, pihaknya belum mengetahui secara rinci lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai informasi dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Baca juga: Pemkot Sukabumi gandeng Bawaslu awasi netralitas ASN pada Pilkada 2024
Dengan adanya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, tim khusus yang dibentuk inspektorat saat ini sedang bekerja untuk mendalami laporan itu, untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.
Dirinya menyayangkan adanya ASN yang dilaporkan akibat melanggar aturan netralitas pada pilkada ini yang seharusnya tidak terjadi karena sejak awal pelaksanaan tahapan dimulai seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah menandatangani pakta integritas netralitas ASN.
"Pemkot Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan netralitas ASN terjaga karena merupakan salah satu faktor pendukung kelancaran penyelenggaraan pilkada," tambahnya.
Baca juga: Sentra Gakumdu Kota Sukabumi pastikan tidak tebang pilih tangani pelanggaran pilkada
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan bahwa dalam penegakan netralitas ASN, pihaknya telah membentuk tim yang diberikan tugas untuk mendalami setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Adapun jenis sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas, pihaknya mempertimbangkan periode dilakukannya dugaan pelanggaran. Selain itu, jenis sanksi pun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara atas hasil pemeriksaan Bawaslu.