Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bekasi serta panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa turut mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.
"Pengawasan dilakukan tanpa pandang bulu, apabila ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang melanggar, tentu akan kita proses," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan pelaksanaan tugas pengawasan tahapan kampanye sudah berlangsung selama dua pekan dan sejumlah laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye pun sudah masuk ke kanal pelaporan.
"Siapa pun calon, nomor urut berapa pun, jika melanggar kampanye pilkada akan diproses. Kita sedang telusuri beberapa dugaan pelanggaran yang masuk melalui informasi laporan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi tertibkan ribuan alat peraga sosialisasi Pilkada 2024
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik perihal hasil tindak lanjut informasi pelaporan yang disampaikan baik dari pasangan calon nomor urut satu sampai tiga mengingat masih dalam proses penanganan awal.
"Masih kita tangani ini, masih informasi awal, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita juga minta klarifikasi kejadian ke para pihak terkait, apakah benar atau tidak," ucapnya.
Khoirudin menyebutkan tindak lanjut pelaporan melalui penanganan dugaan pelanggaran ini mengacu ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran laporan yang disampaikan selama kurang lebih tujuh hari kerja guna mengetahui dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi tahapan undi nomor urut
"Berdasarkan keterangan ke pihak-pihak terkait dulu ya, sekali lagi yang berada di lokasi setempat kejadian. Terus ada bukti-bukti jelas. Nanti baru pleno, masuk dugaan pelanggaran, berarti kita proses, jika ada yang terbukti melanggar," kata dia.
Pemilihan kepala daerah 2024 di Kabupaten Bekasi diikuti tiga pasangan calon masing-masing Dani Ramdan-Romli HM dengan nomor urut satu, BN Holiq-Faisal Hafan Farid nomor urut dua dan Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja dengan nomor urut tiga.(KR-PRA).
Bawaslu Kabupaten Bekasi awasi tahapan kampanye Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 17:21 WIB
Pengawasan dilakukan tanpa pandang bulu, apabila ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang melanggar, tentu akan kita proses.