Purwakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 mencapai 738.968 orang.
"Penetapan DPT itu sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Purwakarta pada Rabu (18/9)," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta, Iip Saripudin, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dari 738.968 orang yang masuk dalam DPT, sebanyak 372.081 laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 366. 887 orang.
"Ratusan ribu pemilih itu tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta," katanya.
Baca juga: KPU Purwakarta segera merekrut 10.234 calon anggota KPPS pada pilkada 2024
Baca juga: KPU Purwakarta membutuhkan 10.234 anggota KPPS pada pilkada
Para pemilih yang masuk dalam DPT nantinya, pada 27 November 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 183 desa dan sembilan kelurahan sekitar Purwakarta.
"Jadi jumlah TPS pada Pilkada serentak di Purwakarta itu sebanyak 1.462 TPS, dengan rincian 1.461 reguler dan satu TPS khusus, yakni di Lapas Kelas II B Purwakarta," katanya.
Untuk jumlah pemilih per TPS pada pilkada serentak tahun ini di Purwakarta minimal 400 orang, dan maksimal 600 orang.
Menurut dia, bagi warga Purwakarta yang tidak tercatat dalam DPT, mereka masih bisa memilih pada hari pemungutan suara nanti.
Baca juga: KPU Purwakarta targetkan partisipasi pemilih pilkada 2024 melampaui 84,4 persen
Disampaikan bahwa KPU Purwakarta tetap mengakomodasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
Warga yang tidak tercatat dalam DPT tetap bisa memilih, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. Nantinya mereka diakomodasi ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Hal tersebut bagian dari upaya penyelenggara Pilkada agar warga yang berhak memilih, tetap mendapatkan hak memilih pada pilkada serentak tahun ini.
KPU Purwakarta tetapkan DPT Pilkada serentak 2024 mencapai 738.968 orang
Kamis, 19 September 2024 19:58 WIB
Penetapan DPT itu sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Purwakarta pada Rabu (18/9).