Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapatkan anggaran sebesar Rp9,2 miliar dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan fisik sanitasi.
"Anggaran itu adalah DAK (dana alokasi khusus) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik sanitasi di Purwakarta," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta, Agung Wahyudi, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa DAK senilai Rp9,2 miliar tersebut diperoleh Pemkab Purwakarta pada tahun ini. Selanjutnya anggaran itu akan digunakan untuk pengembangan sanitasi.
Secara khusus anggaran itu akan dimanfaatkan untuk membangun 1.015 sambungan rumah yang tersebar di 20 titik. Salah satunya, di wilayah perkotaan yang masuk ke Kecamatan Purwakarta.
Baca juga: Program sanitasi layak cegah warga Purwakarta "BAB" sembarangan
Baca juga: Pemkab Purwakarta genjot pembangunan infrastruktur
Disebutkan bahwa pihaknya menyesuaikan dengan program yang digulirkan pemerintah pusat dalam pemanfaatan DAK itu. Di antaranya untuk membangun tangki septic tank skala individual beserta bangunan biliknya atau kamar mandinya.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mengentaskan buang air besar sembarangan yang terkonvergensi dengan program pengentasan stunting.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta, Dian Ardiansyah, menyebutkan bahwa program DAK sanitasi ini merupakan swakelola type IV. Artinya program ini direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Bangun 10 Ribu Toilet Warga
"Melalui program ini diharapkan ke depan Purwakarta menjadi kabupaten yang bebas dari buang air besar sembarangan. Sehingga, kasus stunting bisa terminimalisasi," katanya.
Bantuan dari pemerintah pusat untuk Purwakarta sebenarnya tidak hanya tahun ini. Pada tahun 2023 Pemkab Purwakarta juga telah merealisasikan program DAK fisik bidang sanitasi.
"Pada tahun lalu ada sebanyak 1.651 unit rumah yang mendapat sentuhan bantuan sanitasi," katanya.
Pemkab Purwakarta dapat anggaran pusat untuk pembangunan fisik sanitasi
Rabu, 18 September 2024 21:58 WIB
Anggaran itu adalah DAK (dana alokasi khusus) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik sanitasi di Purwakarta.