Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan sebanyak 29.652 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar.
Baca juga: KPU tunggu hasil tes kesehatan RSUD Kabupaten Bekasi
Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.
KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Ia mengatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi terima pendaftaran paslon pertama Pilkada
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Selain membuka pendaftaran anggota KPPS, kata Burani, pihaknya secara terpisah juga menyiapkan dua orang anggota Satlinmas atau petugas ketertiban yang akan membantu tujuh anggota KPPS di setiap TPS.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi: Tidak ada paslon pilkada mendaftar hari pertama
"Jumlah keseluruhan anggota Satlinmas yang dibutuhkan sekitar 8.472 personel. Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkab Bekasi ataupun pihak desa atau kelurahan setempat," ucapnya.
Burani mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat untuk menjadi bagian dari penyelenggara agar mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas pilkada yang lebih baik.
"Tentu harapan kami, bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi," kata dia.(KR-PRA).
"Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar.
Baca juga: KPU tunggu hasil tes kesehatan RSUD Kabupaten Bekasi
Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.
KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Ia mengatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi terima pendaftaran paslon pertama Pilkada
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Selain membuka pendaftaran anggota KPPS, kata Burani, pihaknya secara terpisah juga menyiapkan dua orang anggota Satlinmas atau petugas ketertiban yang akan membantu tujuh anggota KPPS di setiap TPS.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi: Tidak ada paslon pilkada mendaftar hari pertama
"Jumlah keseluruhan anggota Satlinmas yang dibutuhkan sekitar 8.472 personel. Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkab Bekasi ataupun pihak desa atau kelurahan setempat," ucapnya.
Burani mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat untuk menjadi bagian dari penyelenggara agar mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas pilkada yang lebih baik.
"Tentu harapan kami, bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi," kata dia.(KR-PRA).