Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan penambahan bantuan pompa air ke Kementerian Pertanian untuk membantu petani dalam menghadapi kekeringan pada musim kemarau tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Rohman di Karawang, Jabar, Senin mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyalurkan 94 unit pompa air kepada kelompok tani sejak Mei hingga awal Agustus 2024.
Sebanyak 94 unit pompa air itu merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: Puluhan kelompok tani di Karawang peroleh bantuan pompa air hadapi kemarau
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang mengajukan penambahan bantuan pompa air sebanyak 132 unit untuk membantu para petani menghadapi musim kemarau.
Menurut dia, bantuan pompa air tersebut diprioritaskan untuk petani yang memiliki lahan di daerah rawan kekeringan.
Penambahan pompa air diusulkan untuk sejumlah kecamatan yang rawan kekeringan pada musim kemarau.
"Untuk mengajukan permohonan bantuan, kelompok tani dapat menyerahkan surat pengajuan, fotokopi KTP ketua kelompok, dan titik lokasi koordinat kelompok kepada PPL (penyuluh pertanian lapangan)," katanya.
Baca juga: Kelompok Tani Karawang Dapat Bantuan Rp7 Miliar
Selanjutnya, PPL akan menyerahkan berkas tersebut ke UPTD Pertanian di masing-masing kecamatan.
Menurut Rohman, bagi kelompok yang menerima bantuan pompa air, maka perawatannya ditanggung oleh masing-masing kelompok tani.
"Kami tidak memberikan bantuan anggaran operasional untuk perawatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan bantuan 52 pompa air kepada kelompok tani
Ia berharap dengan adanya bantuan pompa air, maka dapat membantu para petani di Karawang dalam menghadapi musim kemarau dan menjaga produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, terdapat sejumlah kecamatan di wilayah selatan dan utara Karawang yang dilanda kekeringan pada musim kemarau.
Pemkab Karawang ajukan penambahan bantuan pompa air untuk petani
Senin, 2 September 2024 21:34 WIB