Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten Karawang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Minggu.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada waktu pendaftaran di hari terakhir, 29 Agustus 2024 dibuka sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga tengah malam pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Karawang siapkan tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup
Baca juga: KPU Karawang tetapkan pemilih pilkada 2024 dalam DPS capai 1.804.784 orang
Ia menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut dia, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi.
"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan minimal perolehan suara sah sebanyak 6,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024," katanya.
Selain harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang.
Baca juga: KPU Karawang: Rekomendasi Bawaslu pelanggaran coklit telah diperbaiki
Pendaftaran pengajuan permohonan akses Silon ini bisa dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang melakukan pengusungan.
"Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftarannya," katanya.
Menurut dia, pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Karawang 2024. (KR-MAK)
KPU Karawang sebut pendaftaran pasangan calon bupati dibuka 27-29 Agustus
Minggu, 25 Agustus 2024 13:48 WIB
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten Karawang.