Pontianak (ANTARA) - Satu per satu barang belanjaan Sabrina yang telah dipindai harganya dan dihitung oleh kasir dimasukkan ke dalam tas kain jenis spunbond. Sabrina selalu membawa tas kain tersebut saat berbelanja di pasar swalayan, retail atau mini market sejak awal 2025.
Apa yang dilakukan Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pontianak bahwa seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Artinya, setiap pembeli wajib membawa kantong sendiri untuk membawa barang belanjaannya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE ini tindak lanjut dari penerapani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pada awal penerapan kebijakan pemerintah tersebut, sering masyarakat lupa membawa kantong sendiri. Kadang terpaksa harus membeli kantong kain yang dijual di ritel tersebut atau memasukkan ke dalam jok motor.
Meski bagi Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak di awal harus butuh penyesuaian, karena sering lupa membawa kantong sendiri, tapi mereka sangat mendukung program tersebut karena berdampak positif bagi pengurangan sampah plastik dan ujungnya baik bagi lingkungan.
"Ya sangat setuju. Ini langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik. Sangat mendukung dan harapannya terus tegas dalam penerapan dan pengawasannya," kata Sabrina.
Dukungan terhadap penerapan bebas kantong plastik juga disampaikan warga Pontianak lainnya, Dio, yang kini sudah mulai terbiasa membawa kantong kain dari rumah saat berbelanja. Bahkan, bukan hanya saat belanja di pasar swalayan, retail atau minimarket saja, melainkan juga di pasar tradisional yang belum menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga: Pemerintah tangani sampah plastik di enam sungai Jawa-Bali
Masyarakat menyadari bahwa penggunaan kantong plastik yang sulit terurai dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk. Sehingga adanya kebijakan tersebut sangat didukung dengan selalu belanja dengan membawa kantong sendiri.
Menurut Dio, sudah saatnya semua warga di Kota Pontianak, atau siapa pun untuk sadar dan peduli kepada lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.

Langkah Nyata
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen.
Pemerintah Kota Pontianak dalam penanganan sampah menargetkan, sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah oleh masyarakat.
Dalam pengurangan sampah secara umum terus digalakkan pemerintah kota. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi sampah, termasuk sampah plastik, dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
Baca juga: KLH perkuat prinsip penggunaan ulang untuk kurangi sampah plastik
Untuk memaksimalkan pengurangan sampah terutama sampah plastik, secara regulasi dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE yang ada untuk penguatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kebijakan yang ada juga tidak terlepas dari potret bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Batu Layang didominasi oleh sampah plastik. Di sisi lain, teknologi untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik masih minim. Sehingga kebijakan larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha modern menjadi di antara langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik tersebut.
Pemkot Pontianak kini terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan bebas kantong plastik, sehingga persoalan sampah dan lingkungan secara umum bisa teratasi atas aksi kolaborasi.
Baca juga: Plastic Bank berhasil mengumpulkan setara tujuh miliar botol plastik
Baca juga: Ribuan pemuda bersatu lawan krisis sampah plastik