Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperoleh izin penambahan rombongan belajar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin.
"Permintaan penambahan rombongan belajar ini diajukan langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui surat bernomor 420/4394/ pada 2 Juni 2017, namun surat jawabannya baru kami terima hari ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie di Bekasi.
Menurut dia, keterlambatan respons Kemendikbud itu mengakibatkan pengunduran jadwal PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2017/2018 di wilayah setempat yang sedianya dibuka mulai Senin (3/7) pagi di seluruh sekolah negeri.
Sementara kewenangan PPDB SMA/SMK negeri di wilayah itu telah sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 1 Januari 2017.
Namun demikian Ali memastikan PPDB SD dan SMP tersebut sudah bisa dibuka pada Selasa (4/7) selama dua pekan ke depan di tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat di wilayah itu setelah adanya kepastian izin penambahan rombel dari Kemendikbud.
Dikatakan Ali, permohonan penambahan rombongan belajar (rombel) itu dilatarbelakangi oleh kondisi infrastruktur ruang kelas baru (RKB) di Kota Bekasi yang sebagian besarnya masih sangat terbatas, sedangkan peserta didik membutuhkan rombel yang banyak.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB disebutkan dalam bab V bahwa SD dalam satu ruang kelas maksimal diisi 28 siswa, SMP maksimal diisi oleh 20-32 siswa dalam satu ruang kelas, SMA/SMK 15-36 siswa dalam satu kelas, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal lima siswa dalam satu ruang kelas, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) maksimal delapan siswa dalam satu ruang kelas.
"Saat ini kami sedang mengupayakan peraturan terkait ketentuan rombel ini secara bertahap melalui pengadaan RKB sampai dengan 2019," katanya.
Selama proses pengadaan RKB baru itu, Disdik Kota Bekasi terpaksa menampung maksimal hingga 40 siswa dalam satu ruang kelas akibat keterbatasan RKB di mayoritas sekolah di wilayah itu, sementara peminat peserta didik baru jumlahnya melebihi kapasitas RKB setiap sekolah.
Ali sebelumnya mengaku khawatir bila rombel tersebut dipaksakan maksimal 40 siswa maka pihaknya terancam sanksi dari Kemendikbud karena dianggap menyalahi ketentuan.
"Namun hari ini kami sudah memperoleh klarifikasi dari Kemendikbud dan kami diizinkan untuk menampung rombel sesuai dengan kemampuan infrastuktur RKB yang ada di Kota Bekasi (maksimal 40 siswa)," katanya.
Pemkot Bekasi Diizinkan Tambah Rombongan Belajar PPDB
Senin, 3 Juli 2017 21:21 WIB
Permintaan penambahan rombongan belajar ini diajukan langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui surat bernomor 420/4394/ pada 2 Juni 2017,...