Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif kepada pendidik dan tenaga pendidik guna mengafirmasi sekaligus mengakomodasi layanan pendidikan bagi beragam kelompok siswa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek Praptono mengatakan sosialisasi modul itu untuk mengakomodasi 40.164 satuan pendidikan formal dan kesetaraan yang kini memiliki peserta didik berkebutuhan khusus.
“Sudah ada 40 ribu lebih satuan pendidikan yang formal dan non formal termasuk yang setara itu di dalamnya telah berkumpul anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan mereka yang tidak berkebutuhan khusus,” kata Praptono dalam webinar bertajuk “Berkenalan dengan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif” di Jakarta pada Kamis.
Meski kondisi tersebut membawa kabar baik, pihaknya menilai tidak cukup hanya dengan menerima para siswa berkebutuhan khusus tanpa berupaya untuk memberikan layanan pendidikan yang setara, optimal dan aman bagi mereka.
Ia menyebutkan hanya sekitar 5.956 satuan pendidikan atau setara 14.83 persen yang hari ini telah memiliki guru pembimbing khusus bagi para siswa disabilitas yang belajar bersama-sama.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan sosialisasi mengenai modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif, para tenaga pendidik dapat lebih memahami lima prinsip utama dalam pengembangan modul pendidikan tersebut.
Adapun prinsip yang pertama ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek sudah menyesuaikan dengan pemahaman terkini mengenai pendidikan inklusi.
Prinsip kedua, modul pendidikan tersebut disusun dengan tahapan-tahapan menuju tingkat keahlian yang paling tinggi. Adapun prinsip yang ketiga ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif berorientasi pada praktik keseharian dan bukan teori agar mudah diterapkan oleh pendidik.
Prinsip keempat, Kemendikbudristek telah menyusun modul pendidikan itu berdasarkan keragaman konteks yang ada di Indonesia. Prinsip kelima, modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif bagi tenaga pendidik dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh pendidik di Indonesia.
Ia menyebutkan hanya sekitar 5.956 satuan pendidikan atau setara 14.83 persen yang hari ini telah memiliki guru pembimbing khusus bagi para siswa disabilitas yang belajar bersama-sama.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan sosialisasi mengenai modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif, para tenaga pendidik dapat lebih memahami lima prinsip utama dalam pengembangan modul pendidikan tersebut.
Adapun prinsip yang pertama ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek sudah menyesuaikan dengan pemahaman terkini mengenai pendidikan inklusi.
Prinsip kedua, modul pendidikan tersebut disusun dengan tahapan-tahapan menuju tingkat keahlian yang paling tinggi. Adapun prinsip yang ketiga ialah modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif berorientasi pada praktik keseharian dan bukan teori agar mudah diterapkan oleh pendidik.
Prinsip keempat, Kemendikbudristek telah menyusun modul pendidikan itu berdasarkan keragaman konteks yang ada di Indonesia. Prinsip kelima, modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif bagi tenaga pendidik dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh pendidik di Indonesia.