Kota Bogor (ANTARA) - Setelah DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda 13/2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman (PSUPP), maka masyarakat setempat bisa mendapat keuntungan berupa kualitas PSU perumahan yang lebih baik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, nantinya PSU di perumahan dan permukiman warga bisa lebih terencana dan terintegrasi dengan jaringan-jaringan kota.
“Kalau jalan kan misalnya mungkin jalannya tidak terhubung dengan kota, tidak terintegrasi kualitasnya dengan kota sekitarnya. Maka dengan diserahkan PSU, kami (Pemkot Bogor) akan bisa melakukan perencanaan yang terintegrasi,” kata Hery.
Baca juga: DPRD Kota Bogor sahkan Perubahan Perda PSU, berikut arahan untuk Pemkot
Baca juga: DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS 2024
Agar melengkapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, Hery mengatakan, Pemkot Bogor segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) turunan perda tersebut.
Agar, kata dia, dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor bisa melakukan percepatan.
Terlebih, kata Hery, permasalahan PSU ini merupakan salah satu catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang berulang. Karena banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot.
“Apalagi kalau Perda kan ada sanksi ya. Nanti sanksinya melibatkan untuk Satpol PP dalam rangka penegakannya,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor panggil Dinas PUPR minta penjelasan terkait jebolnya plafon Masjid Agung
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan PSU Ahmad Aswandi mengatakan, Perda ini tentunya bermanfaat untuk masyarakat.
Terutama bagi perumahan warga yang belum bisa diintervensi Pemkot Bogor, karena PSU-nya belum diserahkan. Misalnya, kata dia, ketika ada kerusakan jalan, atau penerangan jalan umum (PJU) mati namun belum bisa diintervensi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
“Dengan lahirnya Perda ini, nanti ada penyerahan secara manual dari warga kalau pengembangnya tidak ada, sehingga warga ke depan bisa merasakan pembangunan di perumahan tersebut,” katanya. (KR-SBN)