Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, dari hasil evaluasi penyelenggaraan KLA, dari 26 indikator yang menjadi penilaian, Pemkot Bogor masih belum maksimal di beberapa klaster.
Antara lain, kata Endah, di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor bersama KPAID evaluasi pelaksanaan Perda Kota Layak Anak
Baca juga: Pertama di Indonesia, DPRD Kota Bogor bahas Raperda PPKLP
“Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansinya ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak,” katanya.
Lebih lanjut, Endah menyampaikan, maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun. Namun juga untuk memastikan implementasi atau pelaksanaannya.
Endah juga mengungkapkan, selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan, lanjutnya, keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor tidak diatur dalam Perda KLA, melainkan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tersendiri.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar beri sinyal dukungan DPRD Kota Bogor perjuangkan pengesahan Raperda Pinjol
“Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan di atasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari Perwali tersendiri dan ada tujuh amanat Perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,” ujarnya. (KR-SBN)