Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia di Jakarta, Rabu, menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," demikian petikan pernyataan BPOM.
Baca juga: BPOM perintahkan tarik produk roti merek Okko dari pasaran, ini penyebabnya
Dalam keterangan tersebut dijelaskan proses uji laboratorium terhadap roti Aoka ditempuh BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
BPOM melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
"Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," katanya.
Baca juga: Satpol PP Jakbar bersama BBPOM lakukan sidak dagangan PKL di Kota Tua
BPOM tidak temukan unsur natrium dehidroasetat pada Roti Aoka
Rabu, 24 Juli 2024 11:17 WIB
Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.