Purwakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengincar pendapatan dari jasa parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah menyusul tingginya potensi pendapatan dari pengelolaan jasa parkir di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, di Purwakarta, Jumat mengatakan bahwa pengelolaan jasa parkir di daerahnya ternyata menyimpan potensi besar.
"Kita masih terus berusaha mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir ini. Kita ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dikelola dengan baik dan terus meningkat," katanya.
Sesuai dengan data Dinas Perhubungan Purwakarta, target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp2.078.000.000.
Sedangkan realisasi di sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut dia, target pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp1.854.368.293, dan berhasil merealisasikan Rp1.396.435.000 atau sebesar 75,3 persen dari target yang ditetapkan.
"Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelolanya, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan," kata Iwan.
Langkah yang ditempuh untuk optimalisasi pendapatan dari jasa parkir ini ialah dengan mencari lokasi titik parkir baru dan memperluas lokasi titik parkir dengan berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha komersil.
"Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Monitoring ketat juga kita tempuh untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan," katanya.
Menurut dia, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, untuk mobil Rp3.000 dan untuk mobil box Rp6.000.
Dishub Purwakarta incar peningkatan pendapatan dari sektor jasa parkir
Jumat, 28 Juni 2024 17:18 WIB