Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan kawasan wisata Pantai Tanjungpendam dan Jalan Kemuning karena tidak sesuai aturan.
"Kami memberikan imbauan secara baik-baik agar pedagang tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut karena memang peruntukannya bukan sebagai tempat berjualan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto di Tanjungpandan, Minggu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Oleh karena itu, kata Hendri, Pemkab Belitung juga telah memasang spanduk sebagai peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut dengan tujuan agar lokasi itu tetap tertib, teratur, asri dan nyaman.
Menurut dia, berjualan di sepanjang trotoar Tanjungpendam bisa memicu terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak orang.
Belitung tertibkan pedagang di pinggir jalan kawasan wisata
Senin, 17 Februari 2025 8:14 WIB

Petugas Satpol PP Belitung menyampaikan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di sepanjang trotoar Jalan Kemuning atau kawasan wisata Pantai Tanjungpendam, Minggu (16/2/2025). ANTARA/HO-Humas Satpol PP Belitung.