Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata kota Bekasi Erwin Guwinda mengatakan pengambilalihan sistem pengelolaan parkir oleh swasta di wilayah setempat dinilai menguntungkan kalangan juru parkir.
"Juru parkir yang selama ini mengelola parkiran secara ilegal, kini kami rekrut melalui pihak swasta dengan hak dan tanggung jawab yang sudah disepakati bersama," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, penjajakan kerja sama pengelolaan parkir di Kota Bekasi baru dilakukan bersama PT Pan satria Sakti melalui sistem parkir meter atau parkir elektrik.
Kerja sama yang dijajaki sejak Agustus 2015, kata dia, telah merekrut sekitar 250 petuags juru parkir yang tersebar di tiga kawasan, yakni Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 130 orang; Jalan Ir. H. Djuanda Bekasi Timur 40 orang; dan Alun-Alun Bekasi Selatan sebanyak 80 orang.
"Yang direkrut diutamakan putra daerah serta juru parkir yang eksisting di lokasi tersebut," katanya.
Bila sebelumnya para juru parkir tersebut memperoleh pendapatan secara fluktuatif setiap harinya, kali ini diberikan fasilitas layaknya seorang pekerja swasta.
"Kami fasilitasi gaji bulanan sesuai standar upah minimum, asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan seragam," katanya.
Menurut Erwin, dengan adanya pengakuan itu, secara otomatis para juru parkir lebih diakui keberadaannya karena telah memiliki identitas yang jelas.
"Ada efek ekonomi yang positif bagi para juru parkir. Mereka jadi punya identitas," katanya.
Meski demikian, selama penjajakan kerja sama para juru parkir tersebut hanya memperoleh 80 persen gaji mereka setiap bulannya.
"Penjajakan kerja sama ini rencananya berlangsung selama 90 hari sampai dengan akhir Oktober 2015 sebelum kami melangsungkan tahapan lelang," katanya.
Pengelolaan Oleh Swasta Untungkan Juru Parkir
Jumat, 2 Oktober 2015 13:20 WIB
Yang direkrut diutamakan putra daerah serta juru parkir yang eksisting di lokasi tersebut.