Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali berhasil menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/5).
"Di antara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa. Oleh karenanya petugas melakukan pengetatan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung endemik Bayan Hijau terbungkus kantong plastik dari warga
Baca juga: Penyelundupan burung dilindungi di Lampung Selatan behasil digagalkan polisi
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 3.895 ekor satwa liar jenis burung di Pelabuhan Bakauheni
"Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina," kat
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik.
"Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," katanya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari sopir Hiace, ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung-burung itu dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
anya.