Lampung Selatan (ANTARA) - Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (29/7).
Ia mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Bogor menjadi transit penyeludupan satwa dilindungi
Baca juga: KLHK tangkap pelaku ketiga terkait kasus 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin
"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 20.38 WIB di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki kapal eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang di kemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.
Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.
Selanjutnya ia pula menjelaskan barang bukti berikut sopir di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lanjut.
Penyelundupan 2.509 ekor burung digagalkan Polres Lampung Selatan
Minggu, 30 Juli 2023 9:01 WIB
Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.