Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan satwa liar burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, yang akan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Selasa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit truk Fuso yang membawa 982 ekor burung ilegal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Senin (17/2).
"Burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa menuju Bekasi," katanya.
Burung-burung yang diselundupkan itu terdiri atas burung siri-siri 27 ekor, kinoy 125 ekor, cucak ranting 60 ekor, cucak biru 12 ekor, cucak ijo mini 36 ekor, sri gunting kelabu 9 ekor, poksay mandarin sebanyak 14 ekor, cucak ijo 11 ekor, srindit 18 ekor, pleci 600 ekor, sikatan 43 ekor, air mancur 11 ekor, kepodang sebanyak 4 ekor, dan kutilang emas 12 ekor.
Ancaman penyelundupan satwa liar di Indonesia terus terjadi, meskipun upaya pengawasan dan penegakan hukum semakin diperketat.
Penahanan tersebut bermula pada saat petugas melakukan patroli dan memeriksa satu unit mobil truk Fuso yang dicurigai.
"Petugas yang berpatroli mencurigai truk dan saat diperiksa menemukan box keranjang putih di sasis truk. Modus seperti ini sudah pernah kami temui sebelumnya, truk Fuso dan supir kami kawal ke kantor KSKP Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku melanggar pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda.
Baca juga: Karantina Kepri lepasliarkan 1.200 burung pipit ke alam di kawasan Taman Wisata Alam Muka Kuning