Kota Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendorong adanya pemerataan kualitas guru pada 21 SMP negeri di wilayahnya, agar seluruh sekolah memiliki sistem, kualitas, dan integritas yang tidak berbeda jauh satu sama lain.
Atang di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, memberikan masukan sebaiknya guru ditempatkan sesuai dengan domisili. Sehingga tidak ada lagi penempatan guru di sekolah tertentu hanya karena faktor prestasi, yang menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidik.
“Jadi memang saya kira tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membuat 21 SMP negeri di Kota Bogor punya kualitas, sistem, dan integritas yang tidak berbeda jauh,” ucapnya.
Atang menjelaskan, dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, dipastikan akan ada pemerataan dari sisi manajemen atau manajerial sekolah. Termasuk penguatan pelajaran di sekolah dengan guru-gurunya.
Dengan menggunakan sistem populasi ini, menurut Atang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke depan, tidak akan ada lagi sekolah yang disebut sebagai sekolah pencilan, namun semuanya berada di median atau rata-rata.
“Dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, tentu akan ada pemerataan dari sisi kapasitas guru maupun manajemen atau manajerial sekolah. Dengan itu dilakukan, dengan sendirinya semua sekolah akan tumbuh menjadi sekolah yang berprestasi semua,” kata Atang.
Di samping itu, Atang juga menyampaikan agar persentase jalur PPDB sekiranya bisa ditinjau kembali untuk tahun depan. Pembagian persentase berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain menurutnya harus lebih proporsional.
Hal ini dinilai Atang bisa menjadi salah satu cara untuk menyerap lebih banyak siswa yang wilayahnya masih minim sekolah negeri, seperti warga di Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan sekolah satu atap yang baru.
“Kemendikbud harusnya mengevaluasi permasalahan yang terjadi saat PPDB menggunakan jalur zonasi. Saya kira kalau ini dibikin merata, misal zonasi maksimal 20-30 persen, yang tadi prestasi, afirmasi karena tidak mampu, disabilitas, kemiskinan ekstrem, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain bisa secara proporsional terakomodir semua,” ujar Atang.