Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap A (11), seorang siswi sekolah dasar di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga akhirnya meninggal dunia.
"Kami meminta polisi mengusut tuntas kejadian ini termasuk dugaan kelalaian pihak sekolah, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait, " kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
KemenPPPA menyampaikan duka mendalam atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak ini.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya anak korban kekerasan di Padang Pariaman ini," kata Nahar.
Baca juga: KemenPPPA kecam peristiwa tragis suami tega bunuh dan mutilasi istri di Ciamis
Nahar menegaskan pentingnya satuan pendidikan melaksanakan kebijakan pendidikan yang ramah anak.
"Semua harus bertanggung jawab untuk pengelolaan pendidikan yang nyaman, aman, dan bisa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah," katanya.
Terduga pelaku merupakan teman korban, kini telah dilaporkan ke polisi.
Pihak sekolah juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual oleh rektor di perguruan tinggi
Korban anak A diduga disiram dengan pertalite oleh temannya saat kegiatan membakar sampah di belakang sekolah.
Dalam kondisi terbakar, A langsung menuju ke toilet untuk mencari air. Namun toilet dalam keadaan terkunci.
Lalu A lari ke depan kelas.
A diminta oleh guru untuk berguling di tanah agar api padam. Setelah padam, A dibawa ke puskesmas terdekat.
Baca juga: KemenPPPA kecam kasus pembunuhan perempuan di Cikarang Bekasi
Lalu kemudian dirujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif.
A akhirnya meninggal dunia setelah hampir empat bulan menjalani perawatan karena luka bakar serius di tubuhnya.
A pun sempat menderita gizi buruk setelah mengalami luka bakar.
KemenPPPA minta polisi usut tuntas kasus pembakaran anak di Padang Pariaman Sumbar
Sabtu, 25 Mei 2024 18:36 WIB