Kabupaten Bekasi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan dua peraturan daerah (perda) strategis yakni pengelolaan barang milik daerah serta perlindungan perempuan dan anak, yang menjadi tonggak penting memperkuat tata kelola pemerintahan maupun perlindungan sosial masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo di Cikarang, Kamis, menyatakan pengesahan dua perda ini menjadi pencapaian penting melalui kerja intensif dua panitia khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait.
"Alhamdulillah, pada akhir tahun ini DPRD bersama pemerintah daerah berhasil menetapkan dua perda strategis. Ini menjadi capaian penting dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi," katanya.
Dia menjelaskan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipimpin Ketua Pansus Bosih dengan leading sector Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan serta produktif.
Baca juga: DPRD Bekasi minta pemerintah optimalkan CSR untuk pembangunan
Menurut dia, peraturan daerah terkait pengelolaan BMD ini penting karena kondisi keuangan daerah tengah menghadapi tantangan serius, termasuk potensi defisit anggaran.
"Perda BMD diharapkan dapat menjadi stimulus agar aset-aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah," katanya.
Ia menilai pembenahan sistem pengelolaan aset harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencatatan, pemanfaatan, perawatan hingga pengawasan.
"Setiap aset memiliki nilai dan potensi besar bagi pembangunan. Jangan sampai ada aset yang rusak, hilang atau terbengkalai tanpa manfaat," katanya.
Sementara Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipimpin Ketua Pansus Daris dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menjadi wujud keseriusan DPRD dalam merespons peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: DPRD Bekasi usul perampingan perangkat daerah tekan pembiayaan
"Data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih cepat dan efektif," katanya.
Dia menegaskan orientasi perda ini tidak hanya pada substansi penanganan kasus tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat. Perda ini telah melewati proses revisi agar lebih relevan dengan kondisi sosial terkini.
"Kita dorong agar perda ini memperkuat kesadaran di tingkat keluarga, sekolah dan lingkungan sosial. Pencegahan harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak," ucapnya.
Ombi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembentukan maupun pengawasan peraturan daerah agar implementasi dari setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada publik.
"Perda yang baik lahir dari partisipasi masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, tokoh masyarakat dan kelompok muda untuk memberi masukan dan ikut mengawal pelaksanaannya," kata dia.
