Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang meringkus seorang pria membunuh suami dari mantan isteri pelaku yang diduga karena dipicu rasa sakit hati.
"Pelaku berinisial SS (39), warga Desa Jomin Barat yang berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, pelaku berinisial SS tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu diduga karena dipicu rasa sakit hati.
Baca juga: Polres Karawang ringkus eksekutor pembunuh bayaran Arif Sriyono
Korban berinisial DI (38), warga Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang yang merupakan suami dari mantan isteri pelaku.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara menebaskan celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban," katanya.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati mantan isterinya menikah dengan korban.
Baca juga: Polres Karawang ungkap pembunuhan yang awalnya diduga sebagai kasus pembegalan
Polres Karawang: Pelaku bunuh korban karena dipicu rasa sakit hati
Kamis, 2 Mei 2024 16:45 WIB
Pelaku berinisial SS (39), warga Desa Jomin Barat yang berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.