Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mengevakuasi KA Putri Deli yang menabrak truk di Serdang Bedagai, Selasa (19/3) malam, dan akan menuntut ganti rugi pengemudi truk yang menerobos palang perlintasan.
"Kami akan menuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin di Medan, Selasa (19/3) malam.
Saat ini, KAI masih menghitung kerugian material dan nonmaterial dari kejadian itu.
KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai mengalami kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Serdang Bedagai, Selasa (19/3) malam pukul 20.24 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, Anwar menyebut truk berpelat bernomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang perlintasan yang sudah ditutup karena KA Putri Deli akan lewat.
Di tengah jalur kereta api, truk tersebut mogok sehingga KA Putri Deli menabrak bagian belakang truk tersebut.
"Akibatnya, masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Sementara seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," kata Anwar.
Baca juga: 21.181 tiket kereta api masa angkutan Lebaran di Sumut sudah laku
Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi KA Putri Deli yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif.
KAI bersama tim kewilayahan juga memindahkan badan truk yang berada di rel agar jalur bisa dilalui.
KAI Divre Sumut juga memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terhambat. Beberapa kereta api pun mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilewati.
PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan (tabrakan, red) truk dengan KA Putri Deli," kata Anwar.
KAI Divre I Sumut evakuasi KA Putri Deli dan tuntut ganti rugi truk terobos perlintasan
Rabu, 20 Maret 2024 6:06 WIB
Kami akan menuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.