Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara aktivitas perusahaan hingga memperbaiki dokumen perizinan.
"Setelah kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan beberapa kali melalui daring, mereka (PT HMMI) terbukti menyalahi aturan dan diberikan sanksi," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Perusahaan tersebut juga diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan perizinan dan menghentikan sementara aktivitas produksi di luar ketentuan perizinan yang ada.
Sebab, terang Riduan, PT HMMI memiliki izin produksi pengelolaan kayu, namun perusahaan tersebut memproduksi briket arang sehingga diwajibkan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL) atau analis dampak lingkungan (Amdal).
"Karena perizinan perusahaan modal asing izin usahanya dari pemerintah pusat sehingga kementerian langsung yang melakukan monitoring. Kami (DLH Kota Bengkulu) hanya sekedar pengawasan karena adanya laporan dari masyarakat," ujar dia.