Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memfasilitasi kendaraan mobil operasional kepada masing-masing tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendukung akselerasi kinerja sebagai upaya mendorong capaian target program strategis nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, penyerahan mobil operasional PTSL ini bertujuan untuk membantu tim-tim pelaksana dari sisi mobilisasi hingga proses pengumpulan data di lapangan agar lebih efektif dan efisien.
"Kendaraan operasional PTSL ini akan mengakomodir proses di lapangan dalam menjalankan program strategis nasional ini di Kabupaten Bekasi. Ada lima mobil operasional PTSL yang kami serahkan kepada lima Tim PTSL yang telah kita bentuk tahun ini," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Pemkab Bekasi bebaskan biaya BPHTB bagi pemohon PTSL mulai 2024
Dia mengatakan terfasilitasinya tim-tim PTSL dengan mobil operasional tersebut diharapkan mampu membantu pencapaian target bidang tanah yang telah ditentukan secara lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Di tahun 2024 ini kita menargetkan 50.000 bidang tanah yang akan tersertifikatkan melalui program PTSL. Kalau melihat animo masyarakat, kita optimistis PTSL tahun ini bisa selesai pada Agustus mendatang," katanya.
Darman menyebutkan, terdapat 29 desa yang tersebar di sembilan kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang masuk ke dalam penetapan lokasi Program Strategis Nasional tahun 2024 ini.
Baca juga: Kejari Bekasi dinilai tebang pilih tetapkan tersangka kasus korupsi PTSL
"Jadi nanti masyarakat di Kabupaten Bekasi yang tanahnya belum bersertifikat dan desanya masuk dalam program PTSL, mari kita sertifikatkan. Untuk tahap pertama kurang lebih di sembilan kecamatan, kemudian kita buat lagi tahap kedua dan selanjutnya sampai target kita yang disebutkan tadi bisa tercapai," ucapnya.
Darman juga mengajak kepada masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Bekasi dan belum bersertifikat agar segera mendaftarkan program PTSL kepada pihak desa setempat.
Mengingat sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah yang sah, juga bermanfaat untuk meminimalisir terjadi konflik atau sengketa tanah.
Baca juga: Program PTSL Presiden dikeluhkan warga Bekasi, ini sebabnya
"Jadi kalau misalkan ada masyarakat memiliki tanah di Kabupaten Bekasi dan belum bersertifikat itu harapan kita mau untuk mengikuti PTSL. Yang kedua tanah-tanah yang sudah bersertifikat pun harus didata ulang, karena kita sedang menuju Kabupaten Lengkap, kita cek ulang bidang tanahnya, jangan sampai nanti ada masalah dengan bidang-bidang tanah yang lain," kata dia.(KR-PRA).