Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerahkan 100 sertifikat tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoam Simanjutak mengatakan sertifikat tanah program PTSL diserahkan kepada warga di dua desa yakni Desa Sukaresmi dan Desa Cibatu, Kecamatam Cikarang Selatan.
"Untuk Desa Sukaresmi ada 70 sertifikat yang diserahkan hari ini dari total 545 sertifikat sedangkan Desa Cibatu sebanyak 30 dari target 134 sertifikat," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi fasilitasi mobil operasional tim PTSL
Dia mengatakan sertifikat tanah lain untuk kedua desa tersebut akan diserahkan secara bertahap saat seluruh proses sudah diselesaikan bahkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penyerahan sertifikat dari target.
"Kalau memang masih ada tanah warga Desa Sukaresmi yang belum bersertifikat lebih dari 545, kita akan tetap berikan ke masyarakat. Jadi tidak terbatas sebenarnya dan itu sudah berjalan dengan baik," katanya.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut berperan aktif membantu menyelesaikan proses pendataan, pendaftaran, hingga penuntasan sertifikat milik warga melalui program ini.
Baca juga: Pemkab Bekasi bebaskan biaya BPHTB bagi pemohon PTSL mulai 2024
"Tadi diserahkan langsung oleh Pak Penjabat Bupati Bekasi dengan semangat luar biasa karena memang beliau sangat membantu kami dalam proses sertifikasi tanah masyarakat di Kabupaten Bekasi," katanya.
Darman menjelaskan pada tahap awal program PTSL tahun ini pihaknya menargetkan menyerahkan 50.000 sertifikat untuk 33 desa meski masih terdapat 21 desa lain yang belum pernah tersentuh program PTSL.
"Dan untuk itu sedang diusulkan revisi anggaran supaya nanti seluruh desa di Kabupaten Bekasi dapat tersentuh program PTSL. Jadi 50.000 di tahap pertama, nanti tahap kedua mungkin bisa ditambah 20 atau 30 ribu sertifikat untuk PTSL ini," katanya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan PTSL merupakan program pusat yang ditopang penuh pelaksanaannya oleh pemerintah daerah sebagai salah satu upaya meredam potensi konflik yang terjadi terkait bidang pertanahan di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kejari Bekasi dinilai tebang pilih tetapkan tersangka kasus korupsi PTSL
"Legalitas setiap jengkal dari bidang tanah itu harus ada, caranya adalah dengan menerbitkan sertifikat. Melalui PTSL ini caranya dipermudah, waktunya dipercepat, biayanya juga sangat murah, terjangkau oleh masyarakat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pertanahan setempat juga tengah mengkaji kebijakan menyangkut pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan memprioritaskan bidang tanah kecil milik masyarakat kurang mampu.
"Ini memang dari tahun kemarin kita sudah akan mengkaji untuk pembebasan BPHTB, cuma bidang-bidangnya itu datanya belum lengkap. Karena tidak semua akan kita bebaskan, yang kecil, yang memang tanah rakyat apalagi rakyat yang miskin itu akan kita bebaskan," kata dia.