Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang kendaraan besar jenis bus dan truk melintasi daerah sekitar perkotaan Purwakarta untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Mulai Senin ini hari saya meminta Dinas Perhubungan melarang kendaraan besar masuk jalur kota, setiap hari akan dipantau," katanya di Purwakarta, Jawa Barat, Senin.
Ia mengatakan, kebijakan larangan bus dan truk melintasi wilayah perkotaan Purwakarta tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan kebijakan itu, maka secara otomatis kendaraan besar, baik bus maupun truk, hanya bisa melintasi jalan di wilayah Purwakarta sejak wilayah Cikopo hingga Sadang.
Dari daerah Sadang, kendaraan-kendaraan besar selanjutnya diarahkan ke Gerbang Tol Sadang.
Menurut Dedi, peraturan tersebut dikecualikan untuk bus karyawan dan truk pembawa bahan baku yang biasa mengantarkan barang ke daerah-daerah industri sekitar Purwakarta.
"Masuk dan keluar itu bisa melalui Gerbang Tol Sadang, baik dari arah Jakarta maupun arah Bandung. Kalau bus karyawan dan truk angkutan barang ke daerah industri, masih kami perbolehkan melintas," katanya.
Ia mengaku menerapkan peraturan tersebut karena seringkali menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang mengakibatkan kecelakaan di daerah sekitar Purwakarta.
"Intinya peraturan ini dikeluarkan agar kemacetan dan kecelakaan bisa diminimalisasi," kata dia.
Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Perkotaan Purwakarta
Selasa, 14 Maret 2017 6:41 WIB
Mulai Senin ini hari saya meminta Dinas Perhubungan melarang kendaraan besar masuk jalur kota, setiap hari akan dipantau.