Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seluruh satuan kerja perangkat daerah sebagai penanda dimulainya kegiatan penyerapan pembiayaan yang bersumber dari APBD 2024.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pelaksanaan pengesahan DPA pada awal 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan oleh seluruh perangkat daerah, minimal pelaksanaan anggaran kas.
"Minimal pembiayaan kas itu seperti gaji, lalu biaya listrik, dan lainnya, itu harus segera dijalankan," katanya di Cikarang, Jabar, Senin.
Baca juga: Perangkat daerah Pemkab Bekasi diminta percepat eksekusi APBD 2024
Baca juga: Pemkab Bekasi tambah alokasi anggaran infrastruktur 2024 jadi Rp1,3 triliun
Dia menyebut sejumlah perangkat daerah teknis bahkan sudah menjalankan kegiatan, meski DPA 2024 baru disahkan demi merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur.
"Di antaranya kegiatan konstruksi. Meski baru memasuki awal tahun, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur," katanya.
Pemkab Bekasi tahun ini memprioritaskan kegiatan pada pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah pada akhir tahun, selain melanjutkan program pembangunan infrastruktur.
"Melanjutkan di tahun lalu, jalan-jalan yang belum tersambung yang butuh diperbaiki, kemudian masalah kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, ini adalah keberhasilan yang sudah kita raih dan akan kita lanjutkan di tahun 2024," ucap dia.
Baca juga: APBD Kabupaten Bekasi 2024 resmi disahkan senilai Rp7,37 triliun
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan penyerahan DPA 2024 melibatkan 59 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total pendapatan daerah Rp6,87 triliun dan anggaran belanja Rp7,55 triliun.
"Terdiri dari 139 program, 297 kegiatan, dan 944 subkegiatan. Perlu disampaikan kepada seluruh kepala OPD mulai tahun 2024 ini kita hanya menggunakan SIPD sesuai dengan arahan Mendagri dan surat dari Kepala BPKP yang mengatur aplikasi yang digunakan hanya satu, yaitu SIPD," kata dia.