Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan bahwa penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus yang terjadi pada 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang perempuan residivis narkoba
Sesuai dengan data tersebut, kata Kapolres, kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai sekitar 15,74 persen.
Untuk penanganan penyelesaian perkara kasus penyalahgunaan narkoba juga meningkat 11,62 persen dibanding tahun sebelumnya.
Disebutkan bahwa dari penanganan kasus narkoba tahun ini, terdapat 66 tersangka yang telah ditahan, dan 64 orang lainnya menjalani rehabilitasi.
Menurut kapolres, dari pengungkapan kasus narkoba itu, modus operandinya di antaranya ialah dengan modus "face to face", transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman.
Baca juga: Polres Karawang sita puluhan ribu liter miras oplosan dari penjual kipas
Sementara di sepanjang tahun ini, pihak kepolisian dari Polres Karawang telah menyita sejumlah jenis barang bukti narkotika seperti ganja, tembakau gorila, sabu-sabu, psikotropika hingga obat keras terlarang.
Di antara barang bukti tersebut ialah narkoba jenis ganja yang totalnya sebanyak 8 kilogram, tembakau gorila lebih dari 2 kilogram, sabu-sabu 994 gram, psikotropika 569 butir (beberapa jenis) dan sebanyak 264.749 butir obat keras terlarang.