Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang telah dinyatakan inkrah sejak Juli-Desember 2023.
"Barang bukti dari perkara tindak pidana peredaran narkotika, obat keras tertentu, minuman keras, rokok ilegal, uang palsu, hingga tindak pidana kekerasan seperti senjata api, sajam (senjata tajam) dan lainnya. Seluruhnya sudah ada keputusan dari pengadilan," katanya di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Dia menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal menjadi perkara paling menonjol pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini.
"Ada 26 perkara begal dengan barang bukti 26 bilah senjata tajam jenis celurit. Kasus menonjol di sini kebanyakan memang perkara begal. Seperti kita lihat ini banyak juga celurit yang kita musnahkan," katanya.
Pihaknya menegaskan komitmen serta transparansi dalam penanganan barang bukti perkara tindak pidana. Aplikasi inovasi pengambilan barang bukti bahkan telah diimplementasikan sebagai upaya mempermudah masyarakat saat proses pengambilan barang.
"Ini pekerjaan rumah yang akan kita selesaikan, tentu sesuai ketentuan harus dimusnahkan, kita musnahkan. Termasuk BB yang harus dikembalikan ke warga atau pemiliknya," katanya.
Selain 26 bilah senjata tajam, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi 555,73 gram sabu dari total 59 perkara serta 563,61 gram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan 11 perkara.
Kemudian sembilan perkara obat keras tertentu dengan barang bukti dimusnahkan sebanyak 2.819 butir tramadol, 3.503 butir heximer, dan 190 butir trihexpyndl.
Senjata api jenis softgun satu perkara, jamu tiga perkara dengan barang bukti 1.353 boks, 89 lembar uang palsu dari satu perkara, 12 unit telepon genggam, 15 botol minuman keras, serta 9.650 batang rokok ilegal.
Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti perkara inkrah
Jumat, 8 Desember 2023 4:46 WIB