Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisi I DPR RI menyoroti kinerja pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap konten tayangan pemilihan kepala daerah (pilkada) di televisi.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid Viada, Rabu, sejumlah Anggota Komisi I menilai adanya pelanggaran yang terjadi terkait dengan siaran pilkada di televisi yang tidak berimbang dan berat sebelah.
Untuk itu, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I DPR RI mendesak dan meminta agar KPI Pusat untuk bersikap adil dan tegas terhadap lembaga penyiaran terkait pemberitaan politik yang tidak berimbang dan keberpihakan pada pasangan calon pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Komisi I meminta KPI Pusat bersikap adil dan tegas terhadap lembaga penyiaran terkait dengan pemberitaan politik dan iklan-iklan politik yang tidak berimbang, serta eksploitasi industri penyiaran yang melakukan eksploitasi kepentingan politiknya yang berlebihan.
Komisi I juga meminta KPI Pusat untuk memperbaiki model dan metode pelaksanaan pengawasan isi siaran dan memiliki komitmen untuk mengedepankan prinsip adil, tegas dan transparan dalam memberikan teguran dan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran sisi siaran dan iklan, demikian kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengakui, pihaknya tidak memiliki teknologi canggih dalam pengawasan tersebut.
Saat ini, pihaknya telah memberikan peringatan tiga stasiun televisi terkait dengan pilkada tersebut. Namun demikian ke depan masih akan berproses sejumlah televisi.
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu empat hari untuk memperoleh data dari indikasi pelanggaran hingga pengambilan gambar menjadi dokumen data yang digunakan.
"Manual, ambil dari data storage, hari apa? Disisir satu-satu, habis empat hari, untuk proses itu," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan tesebut, Komisi I DPR RI juga menyetujui penggunaan anggaran KPI 2017 sebesar Rp11,5 miliar untuk pengadaaan sarana monitoring isi siaran.