"Apabila masyarakat, khususnya di Batam yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
Dia menegaskan, akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang ketahuan masih menyimpan dan menyebarkan video tersebut.
"Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral," kata dia.
Baca juga: Wabup Garut: Kasus video asusila muda-mudi di medsos harus diproses hukum
Baca juga: Pemeran wanita video porno Garut divonis tiga tahun penjara
Baca juga: Wabup Garut: Kasus video asusila muda-mudi di medsos harus diproses hukum
Baca juga: Pemeran wanita video porno Garut divonis tiga tahun penjara
Dia berharap, masyarakat dapat memberikan dorongan moral kepada korban dengan memberikan motivasi.
Karena, kata dia, korban masih berstatus mahasiswi.
Karena, kata dia, korban masih berstatus mahasiswi.
"Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan video tersebut. Mari kita berikan motivasi kepada korban, karena dia masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Batam," katanya.
Untuk saat ini kata Nasriadi, kondisi korban masih sangat tertekan dan sudah didampingi oleh tim psikologi untuk menenangkan korban.
Baca juga: Heboh, beredar video asusila diduga pelajar Karawang
"Karena dia ini pertama menjadi korban penganiayaan dari tersangka, yang kedua dia menjadi objek seksual dan menjadi korban pornografi yang disebarkan oleh tersangka," jelasnya.
Diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka berinisial AM (22 Tahun), terkait kasus penyebaran video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi di Batam, Kepri.
"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis.