Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor Sagulung, Kepulauan Riau Iptu Rohandi mengungkap kronologi peristiwa penganiaya anak balita oleh ibu kandungnya yang viral di media sosial.
“Pertama kami membenarkan adanya peristiwa tersebut, kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kasus penganiayaan terhadap balita,” kata Rohandi kepada ANTARA dihubungi, Rabu.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus tersebut terjadi Selasa (22/1), berawal saat korban MA (2) bermain di perkarangan rumahnya tanpa mengenai baju.
Tetangga yang melihat kondisi anak tersebut mengingatkan sang ibu RH (30) agar memakaikan baju untuk anaknya.
“Tetangganya bilang, pakaikanlah baju anaknya itu. Ibunya merespon dan segera memakainya baju untuk anaknya,” katanya.
Tapi ketika sang ibu hendak memakaikan baju kepada anak laki-lakinya tersebut, si anak tidak berhenti diam, lari ke sana kemarin, sehingga ibunya kesulitan dan kesal.
“Anak ini masih bersama temanya di depan rumah, tetangga yang melihat anak tak pakai baju meminta ibunya untuk memakaikan bajunya,” ujarnya.
Pada saat hendak memakaikan bajunya, si anak menolak dan menggeleng-gelengkan kepalanya, sehingga membuat ibunya kesal dan mendorong kepala si anak ke arah dinding.
“Sehingga anak ini jatuh dan bibirnya luka terkena lantai,” katanya.
Peristiwa itu dilaporkan pukul 12.00 WIB, Polri langsung merespon laporan masyarakat dan turun langsung ke lokasi.
Baca juga: Psikolog sarankan pelaporan perundungan di sekolah secara bijak