Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait pengawasan larangan aparatur sipil negara menyukai, membagikan dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024.
"Mengenai ketentuan itu (larangan ASN menyukai, membagikan dan berkomentar di medsos peserta Pemilu 2024), kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu Karawang," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang, Gery Samrodi," di Karawang, Kamis.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah sosialisasikan kembali aturan ASN dilarang "like-share" di medsos
Pada Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk menjunjung tinggi netralitas. Terkait dengan hal itu, telah diterbitkan Surat Keputusan Besar Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat keputusan bersama itu berisi mengenai larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Gery mengaku kalau kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang mengenai ketentuan tersebut.
Baca juga: KPU DKI nilai larangan ASN "like" unggahan capres di medsos dapat ciptakan pemilu damai
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang mengenai hal itu, khususnya mengenai pola pengawasan dan penerapannya.
Ia mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang berencana membentuk tim bersama dengan Bawaslu Karawang, untuk melakukan pengawasan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat ikut melakukan pengawasan, dan melapor jika menemukan adanya ASN yang melanggar tentang netralitas pada pemilu.
Pemkab Karawang gandeng Bawaslu terkait ASN dilarang like-share
Kamis, 28 September 2023 19:50 WIB
Mengenai ketentuan itu (larangan ASN menyukai, membagikan dan berkomentar di medsos peserta Pemilu 2024), kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu Karawang.