Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status siaga darurat kekeringan karena sebanyak 14 dari 18 kecamatan/kapanewon di wilayah itu mengalami kesulitan air bersih.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gunungkidul Sumadi di Gunungkidul, Senin, mengatakan wilayah Gunungkidul sudah memasuki puncak musim kemarau yang menyebabkan 14 kapanewon kesulitan air bersih.
"Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2023," kata Sumadi.
Baca juga: 127.977 warga Gunung Kidul terkena dampak kekeringan
Ia mengatakan penetapan status tersebut sangat situasional karena bisa diperpanjang melihat kondisi terkini di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, dari 14 kapanewon terdapat 55 kelurahan yang berpotensi terdampak. Adapun penyebarannya berada di 350 dusun, dengan jumlah jiwa sebanyak 107.853 jiwa.
"Untuk Kepala Keluarga (KK) ada 30.526 keluarga yang tersebar di 816 RT,” kata Sumadi.
Baca juga: Kekeringan Yogyakarta, ratusan tangki air didistribusikan
Adapun kapanewon yang diprediksi terbebas dari masalah kesulitan air bersih meliputi Wonosari, Karangmojo, Playen dan Semin.
"Empat kecamatan tersebut bebas darurat kekeringan," katanya.
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan status siaga darurat, maka BPBD bisa mendapatkan tambahan anggaran dropping air bersih melalui pos belanja tak terduga milik Pemkab Gunungkidul. Meski demikian, saat sekarang belum mengaksesnya karena masih memiliki anggaran penyaluran bantuan.
Baca juga: Dua Kabupaten di Yogyakarta Siaga Darurat Kekeringan
“Anggaran di BPBD masih tersedia sehingga belum meminta tambahan melalui BTT,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan, tahun ini mengalokasikan anggaran dropping air sebanyak Rp230 juta. Rencananya dipergunakan menyalurkan bantuan sebanyak 1.000 tangki.
“Bantuan terus kami salurkan ke warga yang membutuhkan. Saat ini baru sekitar 65 kali distribusi air," katanya.
Pemkab Gunungkidul tetapkan status siaga darurat kekeringan hingga 30 September 2023
Senin, 14 Agustus 2023 9:39 WIB
Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2023.