Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap seorang pelaku aksi premanisme yang mengancam seorang pengusaha pemilik toko di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku H (45) melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia menyampaikan kalau aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang itu diduga dilakukan secara berkelompok.
Baca juga: Polres Karawang ungkap praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja
Atas hal tersebut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut .
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim, pelaku berinisial bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.
Di lokasi, pelaku marah-marah sambil bicara dengan berteriak, memintai uang kepada korban dan meminta lahan parkir di depan toko nya dikelola oleh pelaku.
Baca juga: Polres Karawang ungkap transaksi narkotika di sebuah warung nasi
Dikatakannya kalau aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.
Rekaman CCTV aksi premanisme itu kemudian sempat viral di sejumlah platform media sosial.
“Pelaku berinisial H ditangkap pada Sabtu 5 Agustus 2023. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami masih melakukan pendalaman,” kata Kasatreskrim.
Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pelaku penganiayaan seorang remaja hingga tewas
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Selanjutnya diancam pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.
Polres Karawang tangkap pelaku aksi premanisme memalak seorang pengusaha
Selasa, 8 Agustus 2023 6:37 WIB
Pelaku H (45) melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha.