Bekasi, 18/8 (ANTARA) - Sebanyak 758 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-67, Jumat.
"Sebanyak 65 orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya telah habis," ujar Kepala Lapas Klas II A Bekasi, Prihantara, di Bekasi.
Dia mengatakan, pemberian remisi didasarkan pada lama hukuman yang telah dijalani narapidana. Hanya narapidana yang telah menjalani sembilan bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama dibina yang diajukan untuk menerima remisi.
Lama remisi yang diberikan beragam. Mulai dari satu hingga lima bulan tergantung sikap dan kebijakan dari pihak terkait.
"Kecuali untuk narapidana kasus korupsi, syaratnya harus menjalani minimal sepertiga dari masa tahanan," kata Prihantara usai menghadiri upacara peringatan hari jadi RI di Alun-alun Kota Bekasi.
Lebih lanjut dikatakan Prihantara, peringatan hari jadi RI tahun ini terasa lebih istimewa bagi dirinya dan warga binaan di Lapas Klas II A Bekasi.
Untuk pertama kalinya, warga binaan diundang menghadiri upacara."Ini merupakan penghormatan bagi dan kami dan juga warga binaan. Penghormatan ini mempelihatkan bukti hak-hak warga negara dihargai dengan baik," katanya.
Andi F
758 Napi Bekasi Peroleh Remisi Kemerdekaan
Sabtu, 18 Agustus 2012 5:11 WIB
758-napi-bekasi-peroleh-remisi-kemerdekaan-