Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Jumat, mengatakan kode ini merupakan komitmen bersama dari anggota UNWTO untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi serta mendorong wisatawan untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat yang berlaku di destinasi wisata yang ia kunjungi.
Kode internasional untuk perlindungan wisatawan ini diadopsi oleh Majelis Umum UNWTO pada sidangnya ke-24 di Madrid, Spanyol pada 2021 melalui resolusi 732 (XXIV). Sehingga, pernyataan kepatuhan Indonesia ini dinilai tepat bagi pariwisata Indonesia yang berbasiskan kearifan lokal.
"Pernyataan kepatuhan ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta menjamin keutuhan adat istiadat serta tradisi budaya kita," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga mengajak UNWTO untuk berpartisipasi dalam sejumlah kerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas sektor pariwisata di Indonesia.