Jakarta (Antara Megapolitan) - Ahli yang didatangkan pihak pemohon praperadilan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah menyatakan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka mesti diperiksa terlebih dahulu.
"Tidak ada negara yang menetapkan orang sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Apabila membuat penatapan tersangka tanpa diperiksa, itu berlawanan dengan asas praduga tak bersalah, tidak boleh," kata Andi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan proses penetapan tersangka harus diawali dengan dua bukti permulaan yang cukup.
"Rentetannya, setelah didapatkan peristiwa pidananya baru dicarikan dua alat bukti setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti dulu baru ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan Siti Fadilah Supari tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPK dalam perkara sebagaimana surat panggilan Nomor: Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.
"Sejak beliau berakhir menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2009, hingga mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, beliau tidak pernah diterima sebagai saksi," kata Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin seusai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Ia juga menyatakan pihak KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apa pun kepada Siti Fadilah Supari yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana.
"Beliau juga sama sekali tidak tahu peristiwa yang disangkakan kepada beliau oleh KPK terkait peristiwa tertentu yang mana, seperti apa kejadiannya, di mana dan kapan, siapa yang memberi hadiah atau menyuap beliau karena sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK," tuturnya.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Ant).
Kata Ahli: Diperiksa Dahulu, Baru Jadi Tersangka
Kamis, 13 Oktober 2016 6:34 WIB
Siti Fadilah Supari tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPK dalam perkara sebagaimana surat panggilan Nomor: Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.