Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK mrnanggapi pernyataan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang meragukan integritas BPK di kalangan ahli hukum.
BPK tidak dilibatkan dalam menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, dalam Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD.
Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Minggu, menyatakan BPK telah menetapkan kode etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalisme.
“Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan telah memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi,” katanya.
Jika ada pelanggaran kode etik oleh oknum pemeriksaan maka dilakukan peninjauan secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten. Pemeriksa tersebut harus berasal dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud.
Selain itu telah ada aplikasi pengaduan masyarakat melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id.