Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat, menuntut pengembalian uang 'booking fee' yang sudah diserahkan kepada PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pengembang pembangunan pasar tersebut.
"Nilai keseluruhan uang `booking fee` para pedagang yang akan menempati bangunan kios maupun los Pasar Pelita setelah selesai pembangunan mencapai Rp5 miliar," kata seorang perwakilan pedagang, Yusnam di sela rapat koordinasi antara Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi yang membahas permasalahan Pasar Pelita, Senin.
Menurut dia, meskipun kontrak kerja sama pembangunan Pasar Pelita antara Pemkot Sukabumi dengan PT AKA sudah diputus, tetapi uang pedagang yang sudah distorkan ke perusahaan itu harus tetap dikembalikan.
Nilai uang panjar para pedagang baik kios maupun los bervariasi. Akibat "mangkrak"nya pembangunan ini, ratusan pedagang merugi baik moral maupun material.
Dia dan pedagang lainnya berharap ada titik terang dari pemkot dan DPRD setelah melakukan rapat koordinasi tersebut. Jangan sampai pedagang diliputi ketidakjelasan.
"Kami juga berharap pemkot segera memutuskan kebijakan baru dengan menunjuk pengembang pembangunan Pasar Pelita yang baru," kata Yusnam.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, belum bisa memberikan jawaban pasti dari hasil rapat dengan DPRD untuk kelanjutan pembangunan Pasar Pelita.
"Rapat ini kami tunda dahulu, karena masih banyak kegiatan sehingga belum ada keputusan. Nanti setelah 17 Agustus kita akan lanjutkan rapat dengan legislatif," katanya.
Pedagang Pasar Pelita Sukabumi Tuntut Pengembalian Uang
Senin, 15 Agustus 2016 21:30 WIB
Kami juga berharap pemkot segera memutuskan kebijakan baru dengan menunjuk pengembang pembangunan Pasar Pelita yang baru.