Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus enam orang pencuri dengan kekerasan, pemberatan, dan pencuri kendaraan bermotor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda dan sempat viral di media sosial.
"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.
Twedi menjelaskan kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung yang berlokasi Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus komplotan penadah motor curian asal Karawang
Saat itu pelaku melancarkan aksi dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut. "Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.
Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
"Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.
Baca juga: Polres Bekasi berhasil ringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan
Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
Kemudian kasus terakhir yakni pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.
"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.
Baca juga: Polres Bekasi bebaskan pencuri besi di area proyek kereta cepat
Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(KR-PRA)
Polres Bekasi berhasil ringkus enam pencuri yang viral di media sosial
Rabu, 15 Maret 2023 23:30 WIB
Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg.