Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat tingkat kehadiran PNS di Balai Kota Bogor mencapai 95 persen pada hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri 1437 Hijriah/2016 Masehi.
Data kehadiran PNS diperoleh setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh BKPP bersama Inspektorat usai kegiatan Halal Bihalal di Balai Kota Bogor, Senin.
"Tingkat kehadiran PNS di lingkungan Sekrda Balai Kota mencapai 95 persen, dilihat berdasarkan absensi pegawai jumlahnya sebanyak 368 orang," kata Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatna.
Ida menjelaskan, kebanyakan PNS di Balai Kota Bogor sudah memahami imbauan Menteri PAN-RB terkait larangan cuti, sehingga pada hari pertama kerja sudah langsung hadir maksimal.
"Sebanyak lima persen tidak hadir dikarenakan beberapa hal, ada yang izin sakit dan keperluan lainnya," kata Ida.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarip Hidayat menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor tidak memberikan izin cuti kepada pegawainya selama libur lebaran.
"Kita tidak ada penambahaan cuti, tidak memberikan cuti kepada siapapun, kalaupun ada yang mengajukan dibatalkan, untuk optimalisasi pelayanan," kata Ade.
Ade mengatakan pula bahwa pada hari pertama masuk kerja tingkat kehadiran PNS di seluruh SKPD lingkup Kota Bogor terlihat penuh. Kalaupun ada yang tidak hadir memberikan informasi keterlambatan karena terjebak macet di jalur Pantura.
"Kami mendapat laporan ada yang terlambat masuk kerja karena terjebak macet. Informasi di berita-berita memang jalur di pulau Jawa terjadi kemacetan cukup parah," katanya.
Menurut Ade lagi, apabila ada PNS yang mangkir kerja tanpa keterangan setelah masa cuti bersama habis, pihaknya akan memberikan teguran secara tulisan.
"Kami menginstruksi seluruh pimpinan SKPD untuk melakukan sidak kehadiran PNS, jika ada yang mangkir kita berikan teguran," katanya.
Tingkat Kehadiran PNS Kota Bogor 95 Persen
Selasa, 12 Juli 2016 10:52 WIB
Kita tidak ada penambahaan cuti, tidak memberikan cuti kepada siapapun, kalaupun ada yang mengajukan dibatalkan, untuk optimalisasi pelayanan.