"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa.
Jadi sebenarnya, lanjut Parsadaan, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.
Baca juga: Gus Udin: Perkuat pemahaman Pancasila cegah politik SARA Pemilu 2024
Baca juga: Gus Udin: Perkuat pemahaman Pancasila cegah politik SARA Pemilu 2024
Hal itu menjadi bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tanggapi soal ASN jadi anggota badan adhoc pemilu